Bos Martabahar Abu Bakar Nazeer dan Ponnavalappil Abdullah Diduga Menipu Rekan Bisnis Pemodal Har Mart
Batam,koranjateng.com - Bos Martabahar Abu Bakar Nazeer dan Ponnavalappil Abdullah Ingkari Perjanjian Har Mart dengan Pemodal Mohd Salih Mummed, tuduhan tersebut bukan tanpa dasar dan bukti,karena hasil profit har mart tidak pernah di beri kurun waktu 5 tahun.
Diketahui Perjanjian Kerjasama Har Mart di Mulai pada [5/10/2019],sudah 5 tahun berjalan hingga sampai saat ini perjanjian tersebut tidak pernah dijalankan dengan benar dan profit hasil yang sudah ada perjanjian tidak pernah dilaksnakan oleh bos martabahar Abu Bakar Nazeer dan Ponnavalappil Abdullah tersebut.
Pihak pemodal Mohd Salih Mohammed mengatakan kepada media ,kurun waktu 5 tahun tidak pernah ada etikat baik dari mereka untuk memberikan hasil Profit 1/3 Har Mart kepada Saya,bahkan merska mengatakan ada mengrim hasil profit Har mart selama ini,tetapi ketika diminta pembuktian,ternyata tidak ada hanya omongan saja. .Ujarnya.Sabtu [8/3/2025].
"Adapun pada tanggal 25 Februari 2025 kami sudah melakukan pertemuan dengan Abu Bakar Nazeer hasil nihil tanpa ada solusi kepastian untuk memberi tuntutan kami."
Dengan tidak ada nya etikat baik dari mereka,kami menuntut kembalikan modal awal saya dan keuntungan profit selama 5 tahun, jika tudak kami akau melakukan proses hukum dengan bukti-bukti yang ada.pungkasnya
Sesuai aturan Penipuan dalam kerjasama bisnis yang melibatkan tipu muslihat dan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan, dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku di tahun 2026.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
Pasal 378 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan secara umum, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Pasal 492 UU 1/2023:
KUHP baru yang akan berlaku di tahun 2026, juga mengatur tentang penipuan, dengan ketentuan yang serupa dengan Pasal 378 KUHP.
Penipuan dalam Kerjasama Bisnis:
Jika dalam suatu kerjasama bisnis terjadi penipuan dengan menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk mendapatkan keuntungan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut.
Hingga sampai saat ini tim media meminta konfirmasi melalu watsap bos Martabahar belum ada jawaban.( Team )