Pedagang Kaki Lima Di Depan Utama Houseware Menyebabkan Kemacetan,Diminta Dinas Terkait Mengambil Tindakan Tegas
Batam,koranjateng.com - Sejumlah pedagang ikan bakar yang mengambil area jualan dipinggir badan jalan tepatnya dikawasan Jl. Duyung, Kec Lubuk Baja, Kota Batam,menuai perhatian keluhan warga .
Para pelaku usaha penjual Ikan Bakar dianggap melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut sehingga ruas jalan menyempit akibat parkir kendaran yang bukan pada tempatnya jumat (27/12/2024)malam.
Salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas usaha tersebut kerap menimbulkan kemacetan,Terutama pada jam malam hari.
Ia mengaku kesulitan melintasi kawasan itu karena jalan yang seharusnya menjadi ruang lintas kendaraan lalulintas jalan raya dipenuhi lapak dagangan pedagang ikan bakar.
“Jalan ini di lebarkan dan di perbaiki bukan untuk pedagang dan parkir kendaraan sembarangan seharusnya digunakan untuk kendaraan melintas, Kondisi ini sangat mengganggu,” ucapnya.
Kondisi ini juga meningkatkan risiko kecelakaan,terutama bagi pengguna roda dua dan roda empat.
“Kami berharap pemerintah khususnya satpol pp dan Dinas Perhubungan Kota Batam segera ambil tindakkan sebelum situasi semakin parah,” sebutnya.
Parkir di pinggir jalan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 34, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Larangan menggunakan ruang manfaat jalan untuk memarkirkan kendaraan
Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Larangan parkir sembarangan yang melanggar rambu-rambu atau marka, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000
Parkir di pinggir jalan dapat mengganggu pengguna jalan lain dan berisiko untuk kendaraan itu sendiri.
Pantauan awak Media di lokasi menunjukkan beberapa lapak pedagang memanfaatkan badan jalan untuk menata barang dagangan mereka berupa pedagang ikan bakar.
Selain itu, kendaraan para pembeli ikan bakar dilokasi itu , seperti roda dua dan empat yang parkir sembarangan menambah kepadatan di kawasan tersebut.
Hal ini memperburuk situasi, terutama pada sore dan malam hari saat arus lalu lintas sedang tinggi para pekerja hendak pulang kerumah lintas dikawasan itu.
Pemerintah Kota Batam Dinas Perhungan Kota Batam ,diharapkan dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kemacetan arus lalu Lintas dikawasan tersebut misalnya para penikmat ikan bakar tersebut parkirnya jangan di pinggir jalan pindahkan ke parkiran houseware utama yang masih luas.
Sepertinya pemerintah kota batam mengabaikan pedagang tersebut hingga leluasa tanpa menghiraukan pengguna jalan dan ada apa dibelakangnya maka pedagang ikan bakar tidak bisa ditertibkan .( D2k )