Batamindo Diduga Otak dari Proyek Cut & Fill Tanpa Izin di Jembatan 3 Barelang


Batam,koranjateng.com - Batamindo diduga sebagai otak dari proyek cut & fill tanpa izin yang berlokasi tidak jauh dari jembatan 3 Barelang Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Eiau.

Dikutip dari media BerantasTipikor.co.id yang terbit pada hari Jum'at (04-10-24), proyek cut & fill di jembatan 3 Barelang diduga milik Batamindo dan beroperasional bebas tanpa izin.

Informasi yang awak media terima bahwa proyek cut & fill di jembatan 3 tersebut tidak memiliki izin baik dari BP Batam maupun dari BPM-PTSP Kota Batam dan BPM-PTSP Kepri.

Kepala Biro (Kabiro) Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa Proyek Cut & Fill di Jembatan 3 Barelang itu tidak memiliki izin.

"Sudah kami Surati. Mereka tidak ada izin," Ungkap Ariastuty melalui pesan WhatsApp kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (01-10-24) pagi.

Dia menambahkan, BP Batam melalui Ditpam BP Batam sudah memerintahkan untuk melakukan penghentian pekerjaan proyek tersebut.

"Ditpam juga sudah diperintahkan untuk mereka henti," Tegas Ariastuty sebagai Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam sejak 2021 itu.

Sementara Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Reza Khadafi mengatakan bahwa izin Cut & Fill diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Izin cut and fill di Propinsi," Balas Reza Khadafi melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (01-10-24) sore sebagaimana dikutip dari media lokal pada hari Senin (07-10-24).

Terpisah, Kepala DPM-PTSP Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan bahwa tidak ada izin Cut & Fill yang diterbitkan oleh Provinsi.

"Izin Cut and Fill, tidak ada yang diterbitkan oleh Provinsi, yang ada izin usaha pertambangan," balas Hasfarizal melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh awak media.

Lanjutnya, Dia juga menyebutkan bahwa Pemprov Kepri tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan di Kota Batam.

"Di Kota Batam tidak ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan provinsi.. 🙏," Pungkas Hasfarizal Handra.

Melirik dari statement BP Batam, Kepala DPM-PTSP Batam dan Kepala DPM-PTSP Kepri, Aparat penegak hukum diminta segera bertindak terkait proyek Cut & Fill yang masih tetap berjalan tanpa adanya izin yang jelas tersebut.

Hal ini bertujuan agar tidak adanya hal-hal yang bisa merugikan negara maupun pemerintah daerah baik di tingkat Provinsi ataupun Kota Batam dan juga masyarakat sekitar. (Red)
Next Post Previous Post


Berita Pilihan :