Tragedi Kemanusiaan :Batam, Desember 2021 Penghancuran Gedung Bangunan Hunian / Tempat Tinggal milik Masyarakat WNI & WNA di Batam - Indonesia.
Kronologi, bagian 2...
Batam,Kepri,Jatengnews.my.id - Pada tahun 2018 adalah periode tahun dimana area lahan seluas ±90ha yang dikelola oleh PT. GJIIR dikenal dengan Indahpuri Golf Resort di wilayah Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, memasuki masa habis UWT Uang Wajib Tahunan, sebagaimana dipahami masyarakat Kota Batam.
Oleh sebab kepahaman tersebut pada awal periode tahun 2018 maka, masyarakat penghuni Apartemen Indahpuri yang tergabung dalam suatu komunitas para pemilik unit Apartemen berupaya secara proaktif menghubungi serta mempertanyakan kepada pihak Manajemen Indahpuri tentang tagihan biaya perpanjangan UWT, upaya untuk dapat berkomunikasi tersebut tidak berjalan mudah sebab pihak Manajemen Indahpuri tidak secara aktif menanggapinya.
Diketahui kemudian melalui suatu undangan pertemuan dari pihak Manajemen Indahpuri kepada para pemilik unit Apartemen untuk bahasan perpanjangan UWT dan bahasan rencana perbaikan kondisi Atap gedung bangunan yang mengalami kerusakan-kerusakan, serta permasalahan-permasalahan lainnya.
Pertemuan tersebut berlangsung di aula pertemuan milik manajemen Indahpuri tepatnya di area Club House Indahpuri Golf Resort, dihadiri oleh para pemilik unit Apartemen berkisar lebih dari 70 orang WNI & WNA sebagai pemilik unit Apartemen Indahpuri.
Dalam pertemuan pada tahun 2018 tersebut, dari pihak manajemen Indahpuri menyampaikan beberapa informasi terbaru dan terkini yakni;
1. Bahwa telah terjadi pergantian kepemilikan atas Indahpuri (Indahpuri Golf Resort / PT Guthrie Jaya Indah Island Resort). Tidak ada penjelasan detail mengenai hal ini, namun penjelasan informasi tersebut dilanjutkan dengan diperkenalkannya sosok baru dalam manajemen Indahpuri, bernama Jimmy Arianto dengan jabatan sebagai Direktur. Informasi perkenalan tersebut dilakukan oleh saudara Adi Putra selaku Manajer pada Indahpuri Manajemen, sebagaimana telah dipahami oleh masyarakat para pemilik unit Apartemen.
2. Hal kedua yang disampaikan saudara Adi Putra selaku Manajer adalah terkait biaya perpanjangan UWT.
- Bahwa mereka Manajemen Indahpuri dengan kepemilikan yang baru ini, berencana melakukan "up-grade" kondisi seluruh lingkungan dan area bangunan gedung apartemen Indahpuri, berikut juga termasuk unit-unit apartemen yang telah dibeli dan dimiliki masyarakat baik itu WNI dan WNA, oleh karenanya hal yang menjadi pertanyaan masyarakat pemilik unit tentang tagihan biaya perpanjangan UWT akan dimasukan ke dalam total tagihan biaya rencana "up-grade" yakni sebesar Rp. 12.000.000/m² (Dua Belas Juta Rupiah per meter persegi).
Seketika setelah disampaikan informasi poin no.2 tersebut diatas, kondisi pertemuan saat itu langsung disambut dengan "hujan" Protes dari pihak para pemilik unit Apartemen, dan sejenak pertemuan berlangsung ricuh.
Bersambung...