Supir Lori Milik BP Batam Mengancam Wartawan Di Saat Meliput,Melanggar UU PERS Pasal 18 Ayat 1 Pasal 4 Ayat 2 Dan Ayat 3


Batam,Kepri,Jatengnews.my.id - Sopir lory BP batam, ancam wartawan saat ingin meliput aktivitas pekerjaan pelebaran jalan di daerah jln yos sudarso tahap 2 pada jumat 19/8/23 

Peristiwa pengancaman bermula 
Saat R charli (32 thn) wartawan Neta24jam/ wajahbangsanews melewati jalan dari polsek batu ampar arah menuju bengkong dengan mengendarai sebuah motor.

Namun baru memasuki jalan yos sudarso Charli mendapati kemacetan yang di akibatkan adanya salah satu lory yang sedang memuat kayu balok ke dalam lory yang terparkir di badan jalan.

Baru saja charli ingin mewawancarai aktivitas pemotongan kayu dan ingin menanyakan kayu nya di bawa kemana serta kenapa tidak ada rambu pengaman jalan seperti krucut tidak ada di pasang.

Pertanyaan charli langsung di jawab dengan bentakan dan ancaman ingin memecahkan kamera dengan nada yang keras dan caci maki, merasa keselanatan nya terancam charli memberitahukan kepada teman teman media.

Tak berselang lama puluhan wartawan dari berbagai media sudah memenuhi lokasi kejadian 
Dan di sertai dengan rombongan dari pihak kontraktor pt pulau bulan indo perkasa bersama pengawas Bp batam.

Dengan kesepakatan bersama,akhirnya teman teman media di saran kan untuk menghadap ke pak Ghazali selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di lantai 4 gedung bp batam.

Ghazali menjelaskan kalau memang benar pkerjaan tersebut adalah proyek bp batam yang saat ini sedang di kerjakan, terkait masalah pohon itu memang harus di bersihkan, bukan hanya pohon, ruli dan utilitas yang ada di lokasi harus dibersihkan.

Masih pak ghazali kayu,sampah apa pun yang ada di sana harus di bersihkan atau disingkirkan dari lokasi terserah kontraktor mau buang kemana atau mau di bakar yang jelas tidak boleh ada di sana.

Ghazali menjelaskan kalau pb batam selalu bertindak proposional dalam melakukan verifikasi terhadap kontrsktor yang akan menjadi user atas pekerjaan PL atau pelelangan terhadap, semua pekerja harus mempunyai safety atay K3.

Menurut hery marhat salah satu aktivis lingkungan kota batam mengatakan kalau apa yang disampaikan pak Ghazali itu sangat tidak tepat,kerna bertentangan dengan perwako dan perda kota batam.

pelaku pembuang sampah kesembarang tempat bisa di kenakan
pasal 64 ayat 1, huruf a,Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013

Kemudian terkait masalah safety atau k3 itu hanya pembohongan belaka, nyatanya di lapangan tidak ditemukan karyawan yang mengaku disuruh oleh bp batam tersebut untuk menebang pohon dengan menggunakan mesin sinso tidak menggunakan sendal apa lagi sepatu dan keamanan lainnya.

Bergitu juga ditempat pekerjaan tidak di temukan krucut sebagai pemberitahuan kepada pengguna jalan kalau di daerah tersebut sedang ada pekerjaan agar tidak terjadi kecelakaan.

Jadi menururut hery marhat bp batam segra memutuskan kontrak kerja dengan pt pulau bulan indo perkasa serta memecat pengawas dan ppk yang di duga tidak mengindahkan peraturan daerah tentang kebersian dan terkesan tidak proposional dalam bekerja.(Team)
Next Post Previous Post


Berita Pilihan :