ROKOK ILEGAL RAVE MERAJALELA BEREDAR DI KOTA BATAM , BEA CUKAI BATAM TUTUP MATA DALAM PEREDARAN ROKOK ILEGAL MEREK RAVE


Batam (Kepri) – Hasil survei di grosir – grosir dikota Batam dan juga Kepulauan Riau 20 juli 2022, nampak jelas rokok ilegal Rave Menthol tanpa cukai beredar bebas.

Seperti rokok Rave Menthol yang beredar di grosir dan warung dengan harga 10.000 perbungkus,rokok Rave Menthol tersebut tidak memiliki pita cukai dengan dijual secara sembunyi- sembunyi jika ada pembeli baru rokok ilegal tersebut di keluarkan dari tempat yang penyimpanan.

Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Rokok Rave Menthol ,seperti yang tertulis disamping kotak rokok Made Under Authority Of N.E.T.Co.USA

Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat

Dalam hal ini pihak terkait khususnya bea cukai batam agar dengan tegas menindak rokok luar ilegal tanpa cukai karena sangat merugikan negara.

Hingga Berita Diturunkan Bea Cukai Belum Menanggapi Tentang Rokok Ilegal Ini.( D2k)
Next Post Previous Post


Berita Pilihan :