LAPOR PAK KAPOLDA,DIDUGA ADA PRAKTIK JUDI ONLINE DI BENGKONG LAUT KEC BENGKONG MELANGGAR PASAL 27 AYAT (2) UU ITE jo.PASAL 45 AYAT (2) UU 19/2016


Batam,Kepri,Jatengnews.my.id - Team media menyusuri lokasi bengkong laut kec bengkong tgl 24 juli 2022, persis di belakang PT di duga ada praktik judi online yang beromzet milliaran menggunakan komputer di deretan ruko - ruko yang dalamnya di sekat - sekat seperti ruangan dan memperkerjakan kurang lebih sekitar ratusan karyawan yang bertugas sebagai operator,admin,Cs judi online tersebut lokasi tersebut dijaga oleh security dengan sangat ketat.

Sistem judi online tersebut menggunakan aplikasi telegram untuk mencari nasabah atau pemain judi online tersebut dengan sistem transfer menggunakan rek bank dan aplikasi DANA.

Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar


Karyawan tersebut di gaji pokok 3.300.000 uang makan 1000.000 dengan total gaji yang diterima sekitar 4jt300ribu dengan jam kerja bervariasi ada yang 11 jam ada yang 12 jam krja,karyawan yang melamar di lokasi tersebut langsung di interview oleh leadernya dengan inisial Z.(D2k)
Next Post Previous Post


Berita Pilihan :