OVERLOAD adalah PELANGGARAN sesuai pasal 316 ayat 1

Bila overload hanya pelanggaran maka penindakannya melalui Tilang  pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 , yaitu : 


1. Setiap orang yang mengemudikan Ranmor Angkutan Barang ( Subyek Pelaku)

2. Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sbgmana dimaksud pasal 169 ayat 1 

3. Pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak 500 ribu

Penulis : Ragil Surono


Next Post Previous Post


Berita Pilihan :