OVERLOAD adalah PELANGGARAN sesuai pasal 316 ayat 1
Bila overload hanya pelanggaran maka penindakannya melalui Tilang pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 , yaitu :
1. Setiap orang yang mengemudikan Ranmor Angkutan Barang ( Subyek Pelaku)
2. Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sbgmana dimaksud pasal 169 ayat 1
3. Pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak 500 ribu
Penulis : Ragil Surono