OKNUM MAFIA TANAH KAB.KAMPAR


 MAFIA TANAH



, Kampar–Warga Desa Tarai Bangun Kec.Tambang,Kab.Kampar provinsi Riau resah,karena banyaknya persoalan oknum perumahan membangun diatas tanah bermasalah,sehingga banyak masyarakat jadi korban yang terlanjur beli rumah secara langsung tidak belum bisa memiliki sertifikat tanah perumahan


Surat terbuka ini ditulis warga tarai bangun tidak ada tujuannya untuk merugikan pihak pihak tertentu,supaya satgas Mafia tanah dan penegak hukum mengawasi kerja pemangku kebijakan di kabupaten Kampar yang diduga membiarkan oknum perumahan membangun di atas tanah bermasalah tanpa (IMB) Izin Mendirikan Bangunan



Surat terbuka ini Berawal dari surat rekomendasi yang diajukan pihak perumahan taman karya Asoka residence untuk mengurus IMB tidak melibatkan RT dan sepadan Tanah setempat,Lokasi tanah sesuai peta situasi SHM Nomor 149 tanggal 22 November 1996.berada di jalan Bangun karya desa kualu,namun didalam surat permohonan rekomendasi ditulis letak tanah dijalan Taman Karya RT 01 RW 02 Dusun III desa Tarai bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar,dengan batas tanah sebagai berikut;


1.Timur Berbatasan dengan Jalan

2.Barat Berbatasan Dengan Jalan

3.Uatara Berbatasan dengan Jalan

4. Selatan Berbatasan dengan Jalan.


Surat rekomendasi perizinan tersebut yang membubuhi tanda tanggan terlebih dahulu Kades Tarai bangun Andra Maistar S.Sos.RT setempat menolak membubuhkan tanda tangan lantaran sertifikat tanah yang diajukan pemohon diduga bermasalah


1.PT.Wijaya Properti Nusantara mengajukan permohonan (IMB) Izin Mendirikan Bangunan Perumahan“Taman Karya Asoka Residence”salah satu dokumen utamanya sebagai lampirannya adalah bukti kepemilikan tanah sertifikat SHM No.149 an.Stephani Sylvia.


2.Setelah kami teliti pada Sket gambar situasi tanah sertifikat tanah tersebut yang terbit sejak th.1996,dibanding dengan kondisi realita sebenarnya dilapangan,tidak satupun catatan yang dapat memberi petunjuk dan gambaran dari sket tersebut,lokasinya benar-benar untuk lokasi dimaksud,karena:No.Situasi Tanah pada Sket di Sertifikat Realitanya data yuridis dan data fisik tidak sesuai dengan fakta dilapangan


1.Berbatasan Tanah pada Bagian

Timur dengan Jl.Bangun Karya,sementara itu fakta dilapangan adalahJl.Taman Karya

2.sebelah Utara batasnya adalah denganJalan.faktanya Tidak ada jalan

3.Bagian Barat,pada ujung tanah tersebut berbatasan dengan Jalan panjang yang sejajar dengan Jl.Taman Karya,seolah-

olah memotong rumah masyarakat

yang di pinggir Jl.Arafah,faktanya Tidak ada

4.Batas Bagian Selatan bersepadan

dengan:Tajjan Hardianto,sedangkan Masyarakat lama yang tingal di wilayah tersebut tidak pernah mengenal Tajjan Hardianto


Pada sket atau Gambar Situasi Tanah Sertifikat No.149 batas sepadan sebelah Selatan dengan Tajjan Hardianto,akan tapi realitanya sebenarnya dilapangan adalah Tanah Masyarakat secara berurutan seperti nama berikut dibawah ini:


2) Erizal SHM No.

3) Hazarli Akbar SKGR No. (pecahan dari tanah Asrizal)

4) Tando SKGR

5) Yurniati SHM No.140 terbit th 2000

6) Yanuarizal SHM No.8117 terbit th 2012

7) Irfan Ilyas SHM No.8116 terbit th 2012


Pemilik tanah diatas sebagian besar merupakan orang lama yang berdomisili di daerah tersebut tidak pernah mengenal Tajjan Hardianto.


Dengan melihat peta gambar situasi Skets di Sertifikat yang diterbitkan th 1996 oleh bpn kampar,kita dengan mudah menuju lokasi dimaksud,karena nama jalan untuk meng-aksesnya sudah jelas dan tidak pernah berubah sampai sekarang,lokasi tanah tersebut berada didepan dekat Hotel Mona,jika kita menuju Lokasi pasti tidak menyasar,karena sisi tanah tersebut diapit oleh 3 jalan yg gampang dikenal.lihat Gambar pada Google Map


Sedangkan Lokasi yg dimaksudkan oleh Pemilik Sertifikat No.149 saat ini dibangun perumahan taman karya asoka residence merupakan daerah baru berkembang,lihat gambar yang diambil dari Google th 2022.Lokasi tanah tersebut hanya berupa kebon (yang berisi tanaman sawit dan singkong) dan tidak ada jalan didalamnya.


Beberapa Tetangga pada bagian Utara dari tanah yang sudah dibangun Perumahan Asoka Garden (Sertifikat No.(149) a/n

Stephani Sylvia,merupakan tanah kapling ex-karyawan CALTEX yang Sertifikatnya terbit pada tahun 1995 diantaranya:


1.Deni Sepdiana SHM No.107 Terbit th 1995

2) Maybina Reulin SHM No.

3) Ir.Ahmad Tastari SHM No.117

4) Seto Uditoyo SHM No.118

Pada semua Gambar situasi yang ada pada Sertifikat masing-masing,bagian sebelah

timurnya terdapat Jalan Taman Karya,Tidak Satupun yang menyatakan Jalan

Bangun Karya seperti yang terdapat pada Sertifikat No.149.keempat sertifikat diatas 1 th terbit lebih dulu dari sertifikatdiatas 1 th terbit lebih dulu dari sertifikat No149 yang keluaran th.1996.Sehingga data diatas dapat membantah jika ada yang berpendapat lain, bahwa mungkin pada waktu th 1996 namanya penah menjadi Jalan Bangun Karya.


Dalam lembaran perubahan pada sertifikat tersebut terdapat Catatan untuk penunjukan masuk pada Desa mana lingkungan Serifikat dimaksud:No.05051607.1.1.00149/1996 SU No:00156/1996 Tgl.28-12-2021Kel Desa:Tarai Bangun,Kecamatan Tambang NIB 05008.


Menurut Keterangan Staf BPN Kampar perubahan alamat itu adalah semata atas dasar permintaan pemohonan atau keterangan dari pemohon Pemilik,bukan hasil verifikasi Pihak BPN Kampar


Kami bukan menyatakan Sertifikat No.149 itu tidak benar,berkemungkinan bukan

untuk Lokasi daerah dimaksud.Karena Sertifikat tersebut sudah terbitnya di BPN Kampar th1996,maka perlu di uji kembali kebenaran data fisiknya,Verifikasi yang dilakukan untuk menguji kebenaran.Hasil Tinjauan Lapangan pada Lokasi dimaksud TELAH SESUAI dengan Gambar Situasi pada Sertifikat tersebut.


Artinya bukan dibalik;gambar situasi disertifikat itu akan dirubah dan disesuaikan dengan lokasi yang ditunjuk sesuai dengan keinginan si-Pemilik.Sehingga kita hanya sebatas pembuktian bahwa atas dasar data yang ada pada Gambar Situasi pada Sertifikat tersebut memang benar-benar diperuntukan pada lokasi ini.


Hal ini dapat membantah pendapat jika tidak ada pihak lain yang meng-klaim atas kepemilikan tanah tersebut berarti memang BENAR sertifikat SHM No.149 a/n.Stephani Sylvia adalah untuk Lokasi yang sedang diukur ulang pihak oleh kampar


Teori ini baru bisa digunakan dengan syarat sepanjang Sertifikat itu sudah diuji

kebenarannya bahwa sertifikat tersebut memang benar-benar untuk lokasi yang dimaksud.Tapi kenyataannya berdasarkan keterangan kami uraikan diatas tidak satupun keterangan pada Gambar situasi di Sertifikat No.149 (a/n.Stephani Sylvia) dapat membantu kita untuk menyimpulkan letak Titik Lokasi ini TELAH SESUAI pada lokasi yang ditunjuk pihak Pemilik sertifikat No.149 tersebut.


Fungsi sertifikat tanah ini sangat penting atas kebenaran dokumen karena

sertifikat tersebut selanjutnya akan dipecah dan dipindahkan namakan kepada pembeli perumahan,Karena masalah tanah ini adalah masalah besar di Desa Tarai Bangun (karena sudah banyak Pengembang yang diduga tidak bertanggung jawab),sehingga berdampak kepada para konsumennya tidak dapat menguasai rumah yang sudah dibelinya secara langsung,karena bermasalah dengan tanahnya yang tidak jelas asal-usulnya diantaranya:


1) Perumahan Patin Cluster yang dibangun di lokasi tanah ex-karyawan CALTEX, berkemungkinan sudah dibangun perumahan sekitar 200 unit,diduga sampai saat ini masih bermasalah


2) Perumahan yang dibangun oleh Pak Son (diseberang kiri dari Perumahan tanah ex-

karyawan Caltex diperkirakan sudah dibangun perumahan sekitar 20 Unit.akibat persoalan ini,membuat buruk nama baik Desa Tarai Bangun karena disebabkan masalah kedua Perumahan diatas tersebut,”Semoga surat terbuka ini sampai ke Penegak hukum dan satgas Mafia Tanah”


Saya bagian dari masyarakat Desa Tarai Bangun menjaga marwah nama baik Desa yang kita cintai ini.Semoga saja Pengambang Pembangunan Perumahan Asoka Garden (Bp.Wendri) dapat mengganti dokumen Sertifikat No.149 dengan Dokumen lain yang sesuai peruntukannya pada Lokasi tersebut,sebagai tanda bukti kepemilikan tanah,berupa SKGR,

Sertifikat,yang benar-benar untuk lokasi tanah dimaksud,sehingga Desa yang kita cintai ini bisa tetap bisa Maju dan Berkembang tetap Aman dan terhindar dari sangketa tanah yang berkepanjangan


Semoga surat ini sampai ke teling Penegak hukum dan satgas Mafia Tanah.(Yanuarizal,SE.MM)(kumbang) ulasnya

Narasumber..ANTO 
Next Post Previous Post


Berita Pilihan :