Jalan Berlubang Menyebabkan Lakalantas Tanggung Jawab Siapa,Kemanakah Korban Harus Melaporkan Dan Meminta Pertanggung Jawaban
Batam,Kepri- Hasil penelusuran media sindonews86.com tampak jalan berlubang yang terletak di tengah jalan raya sei jodoh persisnya depan Chirckle k kamis 30 juni 2020, nampak lubang yang cukup besar dan dapat mengganggu pengguna jalan raya yang bisa mengakibatkan jatuh.
Sesuai dengan Undang undang lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta membrikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan selain itu juga di atur warga dpt menggugat apabila mengalami kecelakaan akibat jln rusak dalam undang undang lalu lintas.
Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, ada hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. "Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta,"dimohon instansi terkait agar quick respon terkait jalan rusak yang dapat membahayakan pengendara.(D2k)