Gerak Cepat. Polres Jombang Berhasil Menangkap Penculik Bayi Di Panti Asuhan


 Jombang news.My.Id - Seorang perempuan yang diduga mbawa kabur anak balita ( Bayi  dibawah lima tahun )  di Panti Asuhan Al - Hasan  Desa . Watigaluh . Kecamatan Diwek . Kabupaten jabang . Jawa timur .


Tersangka yang ber inisial EMP ( 25)  warga jalan raya Ploso. Kecamatan Ploso . Kabupaten Jombang. Diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, saat ini  tersangka masih  dalam pemeriksaan di Mapolres Jombang.


Kasatreskrim Polres Jombang. AKP. Giadi Nugraha. Mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Shihihah Izah ( 46 ) penanggung jawab Panti asuhan  Al - Hasan.


Dalam konferensi Pers Senin ( 13/6/2022) Kasatreskrim Polres Jombang. AKP. Giadi Nugraha mengatakan " tersangka diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak bayi di Panti asuhan Al - Hasan , dugaan penculikan tersebut ,terjadi  pada hari Sabtu (11/6/2022)  dan dilaporkan ke Polres Jombang sekitar pukul.22.30. modus operandinya, pelaku datang sebagai tamu bertujuan  bermain - main dengan anak - anak Panti. Setelah tidak lama , penanggung jawab Panti asuhan  sholat ashar dan tidak ada pengawasan, lalu salah satu anak Panti asuhan dibawa pelaku keluar tanpa seidzin penanggung jawab Panti, jadi saat terlapor lepas dari pengawasan. Selanjutnya membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai mobil Calya putih  " katanya


Menurut ceritera penanggung jawab Panti, bermula dari seorang perempuan  datang ke Panti asuhan Al - Hasan  Desa Watigaluh.kecamatan Diwek . Sekitar pukul 16.00 wib , perempuan muda tersebut mengaku  kepada penanggung jawab Panti asuhan untuk bermain - main  dengan anak - anak panti. Perempuan ini menerangkan bahwa pada saat  masih kuliah dulu sering  main - main  di Panti asuhan ini.


Atas keterangan tersebut, penanggung jawab menerima sebagai tamu dan bermain - main  dengan anak - anak  panti serta menggendong  bayi  berusia 4 bulan berinisial ZJK dengan didampingi penanggung jawab Panti asuhan.


Kemudian penanggung jawab Panti asuhan berpamitan  akan melaksanakan sholat ashar, saat lepas dari pengawasan . Perempuan ini  langsung membawa lari  bayi tersebut dengan mengendarai mobil Calya  warna putih, sempat dilakukan pengejaran  namun pelaku berhasil melarikan diri, lantas kejadian ini, dilaporkan ke Polres Jombang tak lama kemudia Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan dan berhasil mengamankan wanita tersebut beserta barang bukti mobil Toyota Calya warna putih  nomor Pol L 1318 MB dan bayi  yang dibawa kabur.


Atas perbuatannya  tersangka  terancam pasal 76 F  Jo pasal 83 UU R I nomor 35 tahun 2914 tentang perubahan atas UU R I  nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak  dengan ancaman  hukuman pidana  penjara  paling singkat  3 ( tiga ) tahun  dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun   

Penulis : Mukti abadi 

Next Post Previous Post


Berita Pilihan :