Gerak Cepat. Polres Jombang Berhasil Menangkap Penculik Bayi Di Panti Asuhan
Jombang news.My.Id - Seorang perempuan yang diduga mbawa kabur anak balita ( Bayi dibawah lima tahun ) di Panti Asuhan Al - Hasan Desa . Watigaluh . Kecamatan Diwek . Kabupaten jabang . Jawa timur .
Tersangka yang ber inisial EMP ( 25) warga jalan raya Ploso. Kecamatan Ploso . Kabupaten Jombang. Diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang. AKP. Giadi Nugraha. Mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Shihihah Izah ( 46 ) penanggung jawab Panti asuhan Al - Hasan.
Dalam konferensi Pers Senin ( 13/6/2022) Kasatreskrim Polres Jombang. AKP. Giadi Nugraha mengatakan " tersangka diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak bayi di Panti asuhan Al - Hasan , dugaan penculikan tersebut ,terjadi pada hari Sabtu (11/6/2022) dan dilaporkan ke Polres Jombang sekitar pukul.22.30. modus operandinya, pelaku datang sebagai tamu bertujuan bermain - main dengan anak - anak Panti. Setelah tidak lama , penanggung jawab Panti asuhan sholat ashar dan tidak ada pengawasan, lalu salah satu anak Panti asuhan dibawa pelaku keluar tanpa seidzin penanggung jawab Panti, jadi saat terlapor lepas dari pengawasan. Selanjutnya membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai mobil Calya putih " katanya
Menurut ceritera penanggung jawab Panti, bermula dari seorang perempuan datang ke Panti asuhan Al - Hasan Desa Watigaluh.kecamatan Diwek . Sekitar pukul 16.00 wib , perempuan muda tersebut mengaku kepada penanggung jawab Panti asuhan untuk bermain - main dengan anak - anak panti. Perempuan ini menerangkan bahwa pada saat masih kuliah dulu sering main - main di Panti asuhan ini.
Atas keterangan tersebut, penanggung jawab menerima sebagai tamu dan bermain - main dengan anak - anak panti serta menggendong bayi berusia 4 bulan berinisial ZJK dengan didampingi penanggung jawab Panti asuhan.
Kemudian penanggung jawab Panti asuhan berpamitan akan melaksanakan sholat ashar, saat lepas dari pengawasan . Perempuan ini langsung membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai mobil Calya warna putih, sempat dilakukan pengejaran namun pelaku berhasil melarikan diri, lantas kejadian ini, dilaporkan ke Polres Jombang tak lama kemudia Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan dan berhasil mengamankan wanita tersebut beserta barang bukti mobil Toyota Calya warna putih nomor Pol L 1318 MB dan bayi yang dibawa kabur.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 76 F Jo pasal 83 UU R I nomor 35 tahun 2914 tentang perubahan atas UU R I nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun
Penulis : Mukti abadi