Beredar Informasi Sastro Prayitno Sediakan Uang 20 juta Kepada Majels Hakim PN Cilacap Untuk Sidang Pemeriksaan Setempat


 Cilacap-, Perkara perdata No. 60/Pdt. Bth/PN. Clp/2021 Sosilowati melawan Sastro Prayitno selaku Terlawan I telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.


Berdasarkan agenda persidangan selanjutnya, Jumat (24/6) akan diadakan pemeriksaan setempat (sidang lokasi)  atas objek sengketa di Desa Cisumur, Kec. Gandrunmangu, Kabupaten Cilacap.


Dua hari sebelum pemeriksaan setempat (sidang lokasi) beredar informasi di desa Cisumur, Sastro Prayitno mencarikan dana 20 juta untuk diberikan kepada hakim PN Cilacap.


Hal itu disampaikan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini,  mengatakan Sastro Prayitno meminta uang sebesar 20 juta kepada Simin penggarap tanah Sastro di wilayah RT 06/06 Dusun Cisumur Desa Cisumur.


Kata sumber lebih lanjut, Simin menggarap tanah Sastro Prayitno sebagai jaminan atas uang uang yang dipinjam Sastro Prayitno kepada Simin satu tahun lalu. 


Sebelumnya Sastro Prayitno menggadaikan tanah kepada Simin sebesar 30 juta, sekarang (Rabu, 22/6/2022-red) Sastro Prayitno kembali meminta uang 20 juta ke Simin. Katanya untuk hakim (uang yang 20 juta untuk diberikan ke hakim-red) sumber menjelaskan.


Dijelaskan pada Kamis 23/6/2022) Simin mendatangi rumah Marjo Sukijan (Mantan Kadus Cisumur) dan menyampaikan "pak mantan (Sastro Prayitno-red) meminta uang 20 juta untuk hakim dalam sidang pemeriksaan setempat (cek lokasi) kata Simin kepada Marjo Sukijan (mantan kadus Cisumur -red) atas objek sengketa tanah di Cisumur.


Informasi itu tersebar keberapa warga didesa Cisumur pada Kamis, 23)6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB termasuk kepada Sumarto Saminkum selaku Tergugat II. 



Diduga untuk menaklukkan Simin, agar Sastro Prayitno diberi uang 20 juta, Sastro Prayitno mengatakan kepada Simin "kalau besok dalam rangka cek lokasi tanah itu dinyatakan milik Listiyoninhsih, saya ya kalan min, (Simin-red) kata sumber menirukan perkataan Sastro Prayitno pada Simin seperti yang disampaikan Simin kepada Marjo Sukiman.


Ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukum Susilwati, Edward Sihotang, mengatakan jangan-jangan Sastro Prayitno sudah memberikan uang itu ke hakim ya. Kata Edward lewat telepon.


Lebih lanjut Edward mengatakan, "tolong rekan-rekan media mengawal kasus ini dengan serius ya, karena berdasarkan informasi dari keluarga klien saya, putusan tahun 2016 juga terungkap ada uang 30juta di PN Cilacap.


Edward mengatakan hakim-hakim yang menyidangkan perkara ini adalah hakim-hakim yang lurus alias anti suap dan berintegritas. Kita berharap keyakinan tertinggi masyarakat Cilacap secara umum kepada PN Cilacap tidak tercederai. Tetapi kalu informasi itu benar, apa boleh buat ini harus sepakat menyatakan bahwa ini kejahatan yang luar biasa bahkan lebih jahat dari teroris. TegasEdward.


Seperti diketahui, sidang pemeriksaan setempat (sidang lokasi-red) pada Jumat, 24/6/2022) telah mendapat perhatian luas warga masyarakat Desa Cisumur. Apalagi selama ini sudah marak beredar informasi bahwa Sastro Prayitno diduga sering melakukan praktek - praktek suap atau uang dalam perkara-perkara hukumnya. (Slh)

Next Post Previous Post


Berita Pilihan :