Atas Persetujuan Bupati, DPRD Tarik Kembali Raperda Bangunan Gedung

Dalam acara jumpa Pers diruang Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen, beberapa anggota komisi memberikan penjelasan, mengapa eksekutif tarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung. Rabu, 08/06/22.



Hadir pada acara tersebut, Khotimah selaku Ketua Komisi A, Wakil Ketua Komisi B Wahid Mulyadi, Restu Gunawan selaku Ketua Komisi C, dan Ketua Komisi D Bambang Sutrisno. Turut hadir Ketua Bapemperda Bambang Tri Saktiono dari F-PDIP. 



Acara  tersebut difasilitasi dari Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD kabupaten Kebumen, Yudi Atmaka.



Raperda tentang Bangunan Gedung yang sebelumnya ditarik kembali oleh Bupati Kebumen selaku pemangku kebijakan daerah (pemda) mengusulkan, untuk dilakukan melalui Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Kebumen, Senin, 6 Juni lalu.



Mengingat adanya perubahan aturan dari mulai judul dan Babnya, setelah dilakukan kajian, ditemukan lebih dari 50 persen, meliputi jumlah pasal pasalnya yang diubah maupun dihapus. Perubahan tersebut menjadikan esensi dan sistematika Raperda berubah,  melihat adanya perubahan dari ruang dan lingkupnya. 



Bambang Sutrisno selaku Ketua Komisi D mengatakan, "Pada pembahasan yang lalu di komisi B dan D, juga sudah melakukan konsultasi hingga ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, sehingga dapat merekomendasikan untuk ditarik kembali, "jelasnya.  



Sementara ketua Bapemperda      DPRD kebumen, Bambang Tri saktiono mengatakan, dalam menentukan perda berdasarkan prinsip dan acuannya, pembuatan Perda menampung aspirasi yang melibatkan unsur masyarakat maupun media.



Berkaitan dengan perihal tersebut sudah dilaksanakan persetujuan antara Bupati Kebumen dan DPRD  kabupaten Kebumen, mendasari acuan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 26 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.


 Reporter  : Adiyatama

Next Post Previous Post


Berita Pilihan :